Lebih jauh lagi, Juknis mewajibkan distribusi dilakukan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta memastikan makanan benar-benar dikonsumsi oleh penerima manfaat. Jika makanan datang saat tidak ada siswa, maka seluruh rantai pelaksanaan program runtuh total dari perencanaan, distribusi, hingga tujuan akhir.
Ini bukan sekadar salah kirim atau keterlambatan biasa. Ini adalah indikasi kegagalan sistemik dan sikap abai terhadap aturan yang sudah sangat jelas.
Yang lebih memprihatinkan, Juknis juga mengatur distribusi harus berada dalam radius maksimal 6 km atau waktu tempuh 30 menit untuk menjamin ketepatan waktu. Jika standar sejelas ini tetap dilanggar, maka muncul pertanyaan serius: apakah ada kontrol sama sekali dalam operasional SPPG ini?.
“Kalau sudah pernah disanksi tapi tetap mengulang kesalahan, ini bukan keteledoran. Ini bentuk ketidakpatuhan yang disengaja,” tegas sumber internal pendidikan.
Situasi ini tidak bisa lagi ditoleransi. Program MBG bukan program coba-coba. Ini menyangkut anggaran negara, kepercayaan publik, dan masa depan anak-anak. Ketika makanan datang terlambat dan tidak dikonsumsi, itu bukan hanya kegagalan teknis itu pemborosan anggaran yang nyata. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap tujuan program.
SPPG Lenteng Timur 3 kini bukan hanya dipertanyakan kompetensinya, tetapi juga komitmennya terhadap aturan. Jika unit yang sudah pernah di suspend masih dibiarkan beroperasi tanpa perbaikan nyata, maka yang gagal bukan hanya pelaksana di lapangan tetapi juga sistem pengawasan di atasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









