Selain menu utama, ia juga menyoroti realisasi pembagian roti kepada siswa yang dinilai tidak efektif. Ia menyebutkan bahwa roti yang dibagikan banyak tidak dikonsumsi siswa dan berakhir dibuang. Kondisi tersebut bahkan menuai keluhan dari para wali murid.
“Roti yang direalisasikan ke siswa banyak yang dibuang karena tidak diminati. Bahkan ada wali murid yang secara langsung meminta agar roti tersebut diganti dengan merek lain yang lebih layak dan bisa dikonsumsi anak-anak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fathor mengaku sejak awal sudah mencium adanya kejanggalan dalam pelaksanaan program MBG di Saronggi.
“Saya sudah curiga dari awal. Siswanya benar-benar nolak, lalu kepala sekolahnya diduga dituntut berbohong saat berbicara ke publik. Pada nyatanya, pernyataan koordinator sekolah justru berseberangan dengan kepala sekolah. Ini kan lucu! Ini ada apa dengan SPPG ke pihak sekolah?” tuturnya.
Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan MBG, sebagaimana diatur dalam juknis yang menekankan bahwa setiap paket MBG harus benar-benar dikonsumsi oleh penerima manfaat dan tidak menimbulkan pemborosan. Juknis juga menegaskan bahwa pendistribusian MBG wajib diawasi agar tujuan pemenuhan gizi tercapai secara optimal.
Lebih jauh, pihaknya menyoroti aspek legalitas SPPG Saronggi. Ia mempertanyakan keberadaan enam surat sertifikat wajib yang harus dimiliki oleh setiap SPPG sebagai syarat operasional, sebagaimana diatur dalam persyaratan tata kelola, kesiapan fasilitas, serta pemenuhan standar keamanan pangan dan sanitasi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









