“Oleh karena itu, kita harus bijak bermedia sosial jangan sembarangan menuduh orang sembarangan karena semuanya sudah di atur dalam undang-undang ITE”, tegasnya.
Menanggapi komentar di akun tiktok Jatimkita.id yang dilakukan oleh akun tiktok @Juan Kurniawan, Horri, Jurnalis Sumenep yang juga Sekretaris IWO Sumenep memastikan pihaknya akan melaporkan akun @Juan Kurniawan ke pihak berwajib.
“Kami masih memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan itikad baik dengan menyatakan kekeliruannya di hadapannya publik atau datang langsung ke Kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumenep guna memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas pernyataannya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa klarifikasi tersebut penting untuk menjaga suasana yang kondusif serta menghindari polemik yang berkepanjangan.
“Kami memberikan waktu 2×24 jam sejak pernyataan ini disampaikan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada klarifikasi ataupun itikad baik dari yang bersangkutan, maka kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Horri juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyampaikan tuduhan tanpa dasar.
“Media sosial bukan ruang bebas untuk menghina atau menuduh seenaknya. Kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab dan tetap menghormati profesi orang lain, kami berharap masyarakat lebih bijak agar tidak menimbulkan fitnah maupun merusak reputasi pihak lain,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus tetap menjunjung etika, tanggung jawab, serta menghormati profesi yang menjalankan fungsi penting dalam menjaga transparansi dan kepentingan publik.









