“Kami mengawal program ini sebagai bentuk tanggung jawab moral pers kepada masyarakat. Tugas jurnalis adalah menyampaikan fakta, melakukan kontrol sosial, dan memastikan kebijakan publik berjalan secara transparan serta akuntabel, itu merupakan amanah profesi, bukan untuk mencari keuntungan pribadi seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Menurutnya, tudingan tanpa dasar terhadap kerja jurnalistik berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers sebagai pilar penting demokrasi dan tidak bisa dianggap sepele.
Sementara itu, Ibnu Hajar Wartawan Senior mengungkapkan Profesi Wartawan adalah profesi mulia yang dilindungi oleh undang-undang.
“Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers juga memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers,” jelasnya.
Menuturnya tuduhan yang disampaikan secara terbuka melalui media sosial berpotensi masuk dalam ranah hukum apabila mengandung unsur pencemaran nama baik.
“Jika ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan tuduhan yang merendahkan atau mencemarkan nama baik seseorang melalui media elektronik tanpa dasar yang jelas, hal itu dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik,” katanya.
Selain itu, Ibnu Hajar juga menyebut bahwa pernyataan yang menyerang kehormatan seseorang dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









