Dari 89 SPPG, 13 Dilaporkan Cemari Lingkungan: DLH Sumenep Lakukan Inspeksi dan Penindakan

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kami berkomitmen menindaklanjuti laporan ini dan akan turun ke lapangan untuk memastikan kepatuhan. Mereka seharusnya sudah paham juknis yang berlaku,” tegasnya.

Anwar menjelaskan bahwa pembuangan limbah sembarangan melanggar petunjuk teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ketentuan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan air limbah diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan serta mengharuskan pengelolaan sampah dilakukan secara sistematis untuk mencegah pencemaran.

Ia menekankan bahwa setiap SPPG wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi mengolah limbah cair dari aktivitas dapur dan pencucian sebelum dialirkan ke saluran pembuangan. Selain itu, pengelola wajib melakukan pengujian kualitas air limbah melalui laboratorium dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada instansi lingkungan hidup.

Baca Juga :  SPPG Saronggi Dinilai Abaikan Standar, Menu Bermasalah Dipertanyakan: Klaim SOP Berbanding Terbalik dengan Fakta Lapangan

“Pelaporan hasil uji laboratorium minimal setiap triwulan menjadi bukti bahwa limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu. Tanpa itu, operasional SPPG dapat dinilai tidak memenuhi ketentuan lingkungan,” jelasnya.

Baca Juga :  Peringati HPN 2026, JJS SMSI Sumenep Membawa Semangat Sehat dan Soliditas Pers 

Terkait pengelolaan sampah, ia menegaskan bahwa sampah harus dikurangi sejak sumber, dipilah antara organik dan anorganik, disimpan dengan aman, serta diolah atau disalurkan ke pengelola resmi agar tidak menimbulkan bau, penyakit, maupun pencemaran.

DLH Sumenep akan melakukan inspeksi lapangan, memeriksa keberadaan dan fungsi IPAL, mengevaluasi hasil uji laboratorium limbah, serta menilai sistem pengelolaan sampah di lokasi yang dilaporkan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga merekomendasikan penghentian operasional.

Berita Terkait

Somasi Tak Digubris, Pemilik Akun TikTok @Juan Kurniawan Resmi Dilaporkan ke Polres Sumenep
Pasca Disuspend BGN, MBG SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Kembali Disorot: Menu Minim, Transparansi Dipertanyakan
Sekolah Sudah Banyak Libur, MBG Baru Mau Dibagikan: Koordinasi SPPG Pakamban Laok 2 Dikritik
Diduga Hina Profesi Jurnalis, Akun Tik Tok @Juan Kurniawan Diminta Klarifikasi Terbuka atau Siap Hadapi Proses Hukum
Menu MBG SPPG Darul Arqom Diduga Busuk Lolos Distribusi, Warga Meminta BGN dan Korwil Sumenep Segera Mengambil Tindakan Tegas
Skandal Dugaan Setoran PKBM Garut Mencuat, Dana Diduga Mengalir ke Tipikor
SPPG Pakamban Laok 2 Disuspend BGN, Tokoh Pemuda Desak Audit Total Program MBG
Alarm Bahaya MBG di SPPG Lenteng Barat: Makanan Diduga Busuk Lolos dari Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:32 WIB

Somasi Tak Digubris, Pemilik Akun TikTok @Juan Kurniawan Resmi Dilaporkan ke Polres Sumenep

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:19 WIB

Pasca Disuspend BGN, MBG SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Kembali Disorot: Menu Minim, Transparansi Dipertanyakan

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:43 WIB

Sekolah Sudah Banyak Libur, MBG Baru Mau Dibagikan: Koordinasi SPPG Pakamban Laok 2 Dikritik

Senin, 9 Maret 2026 - 14:59 WIB

Diduga Hina Profesi Jurnalis, Akun Tik Tok @Juan Kurniawan Diminta Klarifikasi Terbuka atau Siap Hadapi Proses Hukum

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:54 WIB

Menu MBG SPPG Darul Arqom Diduga Busuk Lolos Distribusi, Warga Meminta BGN dan Korwil Sumenep Segera Mengambil Tindakan Tegas

Berita Terbaru