“Kami berkomitmen menindaklanjuti laporan ini dan akan turun ke lapangan untuk memastikan kepatuhan. Mereka seharusnya sudah paham juknis yang berlaku,” tegasnya.
Anwar menjelaskan bahwa pembuangan limbah sembarangan melanggar petunjuk teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ketentuan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan air limbah diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan serta mengharuskan pengelolaan sampah dilakukan secara sistematis untuk mencegah pencemaran.
Ia menekankan bahwa setiap SPPG wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi mengolah limbah cair dari aktivitas dapur dan pencucian sebelum dialirkan ke saluran pembuangan. Selain itu, pengelola wajib melakukan pengujian kualitas air limbah melalui laboratorium dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada instansi lingkungan hidup.
“Pelaporan hasil uji laboratorium minimal setiap triwulan menjadi bukti bahwa limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu. Tanpa itu, operasional SPPG dapat dinilai tidak memenuhi ketentuan lingkungan,” jelasnya.
Terkait pengelolaan sampah, ia menegaskan bahwa sampah harus dikurangi sejak sumber, dipilah antara organik dan anorganik, disimpan dengan aman, serta diolah atau disalurkan ke pengelola resmi agar tidak menimbulkan bau, penyakit, maupun pencemaran.
DLH Sumenep akan melakukan inspeksi lapangan, memeriksa keberadaan dan fungsi IPAL, mengevaluasi hasil uji laboratorium limbah, serta menilai sistem pengelolaan sampah di lokasi yang dilaporkan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga merekomendasikan penghentian operasional.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









