Ia juga menegaskan bahwa dugaan aktivitas hiburan malam yang kerap dikaitkan dengan konsumsi minuman keras harus menjadi perhatian serius aparat.
“Kalau benar ada aktivitas seperti itu, maka jelas bertentangan dengan nilai sosial masyarakat Sumenep. Tidak boleh ada ruang pembiaran,” tegasnya.
Fathur menambahkan, sikap diam aparat berpotensi memperkeruh situasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Ketika laporan sudah ada, teguran sudah diberikan, tapi kegiatan masih berjalan, publik wajar curiga. Ini bukan lagi soal satu tempat, tetapi menyangkut wibawa penegakan aturan,” tandasnya.
Ia juga melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak perda.
“Jika aktivitas seperti ini terus berlangsung tanpa tindakan, publik bisa menilai Satpol PP bukan lagi sebagai penegak aturan, melainkan terkesan membiarkan praktik hiburan malam di tempat tersebut,” pungkasnya.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Sumenep hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan respons.
Halaman : 1 2









