“Masyarakat bertanya-tanya, kenapa tempat ini seolah tidak tersentuh hukum. Ini yang kemudian memunculkan persepsi bahwa pemiliknya kebal hukum. Kalau memang melanggar, harusnya sudah ditutup,” tegasnya.
Pemuda dengan rambut gondrongnya mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar, THM di Mr. Ball sebenarnya telah mendapatkan Surat Teguran hingga tiga kali pada tahun Tahun sebelumnya, saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep masih dipimpin oleh Bapak Laily. Namun, hingga kini, tempat tersebut disebut tetap beroperasi, bahkan Pada saat itu Sudah dilaporkan ke Polres Sumenep, Namun Tindakannya Nihil.
“Setahu kami, THM tersebut sudah pernah mendapatkan Surat Teguran ke-3 pada tahun lalu, saat Kepala Satpol PP masih dijabat oleh Pak Laily. bahkan Tempat itu sudah di laporkan ke Polres Sumenep, Artinya secara administratif sudah jelas ada pelanggaran. Tapi kenapa sampai sekarang masih buka? Ini yang perlu dijelaskan ke publik,” ungkapnya.
Menurutnya, jika benar teguran tersebut telah dikeluarkan hingga tahap ketiga, maka seharusnya sudah ada tindakan lanjutan berupa penutupan paksa atau sanksi tegas lainnya sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam mekanisme penegakan perda, teguran sampai tiga kali itu bukan hal ringan. Harusnya ada tindak lanjut yang jelas. Kalau tidak ada, berarti ada yang tidak beres dalam penegakan hukumnya,” Jelas Fathur dengan Nada Geram.
Lebih jauh, ia juga mengkritisi sikap Ketua DPRD Sumenep yang dinilai tidak konsisten antara pernyataan dan tindakan. Audiensi dengan para habaibbpada minggu Kemaren, kata dia, seharusnya menjadi momentum untuk mengambil keputusan strategis, bukan sekadar seremonial.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









