Setiap upaya di luar mekanisme resmi untuk memengaruhi kerja jurnalistik bertentangan dengan semangat undang-undang tersebut.
Secara etis, pejabat publik tidak hanya dituntut patuh pada aturan administratif, tetapi juga wajib menjunjung tinggi etika jabatan.
Prinsip etika pemerintahan mengharuskan pejabat bersikap profesional, terbuka terhadap kritik, dan menghindari pendekatan non-institusional yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Mengalihkan persoalan kebijakan publik ke ranah personal bukan solusi, melainkan cerminan kegagalan memahami tanggung jawab jabatan.
Dalam kondisi seperti ini, publik berhak mengajukan pertanyaan kritis: siapa yang dikonfirmasi secara resmi, dan siapa yang justru dihubungi secara personal? Atas dasar apa langkah tersebut dilakukan, dan kepentingan siapa yang hendak dilindungi? Pertanyaan-pertanyaan ini sah diajukan demi menjaga akuntabilitas dan integritas program negara.
Dengan serangkaian persoalan yang belum dijawab secara transparan dan indikasi kinerja yang dinilai tidak profesional, sudah sepatutnya Badan Gizi Nasional turun tangan secara langsung.
Evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas perlu dilakukan sesuai amanat SK Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Program MBG Tahun Anggaran 2026. Regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan harus ditegakkan sebagai instrumen koreksi dan perlindungan kepentingan publik.
Program Makan Bergizi Gratis adalah kebijakan strategis yang menyangkut masa depan generasi bangsa. Program sebesar ini tidak boleh dijalankan secara serampangan, apalagi ditutup-tutupi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









