Jakarta, Jatimkita.id— Kejaksaan Agung RI mengungkap lonjakan drastis kasus korupsi yang melibatkan kepala desa (kades) dalam tiga tahun terakhir. Pada semester I tahun 2025 saja, tercatat 489 kasus korupsi dana desa, menjadikannya angka tertinggi dalam periode tersebut.
Data itu disampaikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, saat kegiatan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat (21/11/2025).
Menurut Sarjono Turin, tren kasus korupsi oleh aparatur desa meningkat tajam dari tahun ke tahun.
“Dari tahun 2023 yang berjumlah 184 kasus, tahun 2024 meningkat menjadi 275, dan Januari–Juni 2025 sudah mencapai 489 kasus,” tegasnya.
OTT 20 Kades Lahat Jadi Sorotan Nasional
Peningkatan kasus makin menjadi perhatian publik setelah 20 kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat, Sumatera Selatan, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kejati Sumsel pada 24 Juli 2025. Penangkapan massal itu dinilai sebagai salah satu OTT terbesar yang melibatkan pejabat desa dalam satu wilayah.
Sarjono juga mengungkap tantangan besar dalam pengawasan dana desa. Dengan jumlah desa mencapai lebih dari 75.289 desa, Kejagung menghadapi keterbatasan sumber daya manusia untuk pemantauan menyeluruh.
“Kondisi geografis Indonesia yang luas serta jarak antarwilayah yang berjauhan membuat pengawasan langsung di lapangan tidak mudah,” jelasnya.
Untuk menekan penyimpangan, Kejagung mendorong kolaborasi kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, inspektorat, dan masyarakat. Dana desa sendiri merupakan instrumen strategis untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga peningkatan layanan publik.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









