Tak lama setelah persoalan itu dipertanyakan dalam siaran langsung, live TikTok tersebut tiba-tiba di jeda oleh admin.
Langkah tersebut memunculkan dugaan bahwa pihak pengelola berusaha menghentikan siaran setelah menu yang dipersoalkan mulai menjadi perhatian penonton.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh jatimkita.id melalui WhatsApp Messenger, Nur Kholis selaku pihak di SPPG Lebeng Timur awalnya justru membantah penggunaan susu coklat. “Putih mas,” ujarnya singkat.
Namun ketika kembali dipertanyakan apakah benar susu yang digunakan adalah susu putih tanpa perasa, jawabannya mulai berubah.
“Itu kurangnya mas Malek yang coklat,” ujarnya dengan nada ragu.
Setelah terus didesak mengenai fakta yang muncul dalam siaran langsung tersebut, Nur Kholis akhirnya mengakui adanya kesalahan. “Siap salah mas,” ucapnya.
Peristiwa ini menambah daftar persoalan dalam implementasi program MBG di daerah. Program yang seharusnya dijalankan sesuai standar gizi dan petunjuk teknis pemerintah justru berpotensi menyimpang apabila pengelolanya tidak disiplin terhadap aturan.
Sikap awal yang terkesan mengelak serta keterangan yang berubah-ubah juga memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi pengelolaan program MBG di SPPG Lebeng Timur Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Jika dugaan pelanggaran terhadap SK 401.1 Tahun 2025 tentang juknis tata kelola MBG TA 2026 ini terbukti, maka pengawasan dari pihak berwenang menjadi sangat mendesak. Sebab program MBG bukan sekadar distribusi makanan, melainkan kebijakan publik yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kualitas gizi masyarakat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









