Ia menegaskan, aspirasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral ulama dan habaib terhadap kondisi sosial masyarakat.
“Kami tidak menolak usaha masyarakat, namun usaha harus berjalan sesuai regulasi. Jika terbukti melanggar dan merusak ketertiban sosial, maka penertiban permanen perlu menjadi opsi utama agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas,” tambahnya.
Senada dengan itu, KH Fahri menilai langkah preventif harus diperkuat melalui regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten.
“Kami mendorong pemerintah daerah bersama DPRD untuk memperketat izin serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat hiburan malam. Jika ditemukan pelanggaran, maka penutupan permanen harus menjadi bagian dari solusi demi menjaga generasi muda dan stabilitas sosial,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin menyatakan lembaganya akan menindaklanjuti melalui fungsi pengawasan serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Aspirasi para ulama dan habaib ini menjadi perhatian serius DPRD. Kami akan menindaklanjuti melalui mekanisme resmi, termasuk rapat kerja dengan OPD terkait agar pengawasan tempat hiburan malam dilakukan lebih ketat dan sesuai regulasi,” kata Zainal.
Ia menekankan bahwa setiap langkah penertiban harus berbasis aturan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan. DPRD akan mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi perizinan secara menyeluruh agar kebijakan yang diambil benar-benar menjaga ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









