Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti belum adanya produk hukum daerah yang mengatur secara teknis mengenai perekrutan, persyaratan, masa jabatan, serta tugas dan fungsi FKDM di Kabupaten Garut.
Struktur organisasi FKDM periode 2025–2030 sebagaimana tercantum dalam SK Bupati Garut juga dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan Permendagri karena memuat jabatan wakil sekretaris dan koordinator wilayah, yang tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi tersebut.
Atas dasar itu, TM & Partners meminta Bupati Garut untuk melakukan evaluasi serta peninjauan ulang terhadap Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.522-BKBP/2025 demi menjamin kepastian hukum dan transparansi pembentukan FKDM.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan tersebut.
Halaman : 1 2









