Ia menyebut pengurusan sertifikasi berada di tangan yayasan atau mitra dapur, dengan mekanisme serta tenggat waktu yang diberikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, BGN memberikan waktu hingga sekitar satu tahun untuk melengkapi seluruh persyaratan, sambil operasional dapur tetap berjalan.
“Setahu saya, diberikan waktu sekitar satu tahun. Kalau lebih dari itu belum dilengkapi, BGN bisa memutus kontrak,” katanya.
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan kontradiksi serius. Di satu sisi, sertifikasi diakui belum sepenuhnya lengkap. Di sisi lain, operasional dapur tetap berjalan tanpa kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab penuh atas legalitas, keamanan pangan, dan perlindungan masyarakat sebagai penerima layanan.
Kepala SPPG Rubaru kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengurusan maupun pengambilan keputusan terkait sertifikasi.
“Saya hanya bertugas sebagai penata pelayanan operasional. Sejak awal saya sudah mengingatkan pihak mitra atau yayasan agar sertifikat-sertifikat itu segera dilengkapi,” pungkasnya.
Situasi ini memperlihatkan pola saling lempar tanggung jawab antara pejabat publik yang mengaku hanya fasilitator dan pengelola teknis yang menyatakan tidak berwenang. Akibatnya, tidak ada satu pun pihak yang secara tegas berdiri sebagai penanggung jawab utama atas operasional dapur SPPG Rubaru yang masih bermasalah secara administrasi.
Polemik ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan dapur SPPG di Kabupaten Sumenep. Transparansi dan akuntabilitas kembali dipertanyakan, sementara masyarakat menunggu ketegasan, bukan sekadar alasan, dari pihak-pihak yang seharusnya menjamin kepatuhan hukum, keselamatan pangan, dan integritas pelayanan publik.









