Sementara itu, Mustangin menyatakan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan atau mengonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan agar dapat ditindaklanjuti secara berjenjang.
“Kami hanya bisa melakukan peneguran dan melaporkan ke provinsi serta pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi terhadap oknum ASN berada di pemerintah pusat.
“Untuk penindakan oknum ASN, yang berwenang memberikan sanksi adalah pemerintah pusat, karena yang mengangkat ASN tersebut adalah pusat,” tandasnya









