Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sumenep dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bilah celurit milik pelaku, sepasang sandal jepit milik pelaku, sepasang sandal selop milik korban, sebuah songkok warna abu-abu milik korban, serta sebuah sarung warna hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Halaman : 1 2









