“Mana lebel harganya? Kamu gak denger harus pakai lebel harga di sini. Wajib ada tulisan jadi transparan,” tegas Sony Sonjaya, Senin (9/3/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setiap dapur MBG wajib mencantumkan label harga sebagai bentuk keterbukaan kepada publik terkait penggunaan anggaran dalam program tersebut.
Seperti diketahui, SPPG Pakamban Laok 2 sebelumnya sempat dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional setelah muncul berbagai keluhan terkait pelaksanaan program MBG.
Namun setelah kembali beroperasi, distribusi menu yang kembali menuai kritik ini justru memunculkan pertanyaan baru mengenai pengawasan dan komitmen transparansi dalam pelaksanaan program tersebut di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SPPG Pakamban Laok 2 belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis juga belum mendapat respons.









