Majelis hakim menilai Indra tidak terbukti menikmati ataupun menerima aliran dana dari proyek yang diduga dikorupsi tersebut. Putusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp60 juta.
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain justru divonis bersalah, yakni Siti Aminah selaku Direktur CV rekanan, Muhammad Zainur Rahman sebagai Ketua Tim Penerima Barang Hasil Pekerjaan, serta Iwan Hujayanto selaku konsultan pengawas.
Indra Wahyudi menjadi satu-satunya terdakwa yang diputus bebas oleh majelis hakim.
Namun demikian, perkara tersebut disebut belum sepenuhnya berakhir.
Seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setelah putusan bebas di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Setelah putusan bebas itu, informasinya masih diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sampai sekarang kami juga belum mengetahui ada putusan terbaru dari MA, meskipun perkara tersebut sudah berlangsung cukup lama,” ujarnya.
Situasi tersebut membuat rekam jejak hukum lama Indra Wahyudi kembali disorot publik, terlebih setelah ia dipercaya menempati jabatan strategis sebagai Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep.
Sejumlah kalangan menilai transparansi mengenai riwayat perkara hukum pejabat publik merupakan hal penting sebagai bagian dari akuntabilitas pemerintahan dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terbuka.
Halaman : 1 2









