Masa Lalu Korupsi Kembali Mencuat, Kepala Diskominfo Sumenep Pernah Duduk di Kursi Terdakwa

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim menilai Indra tidak terbukti menikmati ataupun menerima aliran dana dari proyek yang diduga dikorupsi tersebut. Putusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp60 juta.

Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain justru divonis bersalah, yakni Siti Aminah selaku Direktur CV rekanan, Muhammad Zainur Rahman sebagai Ketua Tim Penerima Barang Hasil Pekerjaan, serta Iwan Hujayanto selaku konsultan pengawas.

Baca Juga :  BUMDes Meddelan Diduga Kelola Dana Desa untuk Ternak Kambing, Ketua Mengaku “Seperti Buruh”

Indra Wahyudi menjadi satu-satunya terdakwa yang diputus bebas oleh majelis hakim.

Namun demikian, perkara tersebut disebut belum sepenuhnya berakhir.

Seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setelah putusan bebas di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Setelah putusan bebas itu, informasinya masih diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sampai sekarang kami juga belum mengetahui ada putusan terbaru dari MA, meskipun perkara tersebut sudah berlangsung cukup lama,” ujarnya.

Baca Juga :  Alarm Bahaya MBG Saronggi: Makanan Bau dan Buah Busuk Lolos ke Sekolah

Situasi tersebut membuat rekam jejak hukum lama Indra Wahyudi kembali disorot publik, terlebih setelah ia dipercaya menempati jabatan strategis sebagai Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep.

Sejumlah kalangan menilai transparansi mengenai riwayat perkara hukum pejabat publik merupakan hal penting sebagai bagian dari akuntabilitas pemerintahan dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terbuka.

Berita Terkait

Somasi Tak Digubris, Pemilik Akun TikTok @Juan Kurniawan Resmi Dilaporkan ke Polres Sumenep
Pasca Disuspend BGN, MBG SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Kembali Disorot: Menu Minim, Transparansi Dipertanyakan
Sekolah Sudah Banyak Libur, MBG Baru Mau Dibagikan: Koordinasi SPPG Pakamban Laok 2 Dikritik
Diduga Hina Profesi Jurnalis, Akun Tik Tok @Juan Kurniawan Diminta Klarifikasi Terbuka atau Siap Hadapi Proses Hukum
Menu MBG SPPG Darul Arqom Diduga Busuk Lolos Distribusi, Warga Meminta BGN dan Korwil Sumenep Segera Mengambil Tindakan Tegas
Skandal Dugaan Setoran PKBM Garut Mencuat, Dana Diduga Mengalir ke Tipikor
SPPG Pakamban Laok 2 Disuspend BGN, Tokoh Pemuda Desak Audit Total Program MBG
Alarm Bahaya MBG di SPPG Lenteng Barat: Makanan Diduga Busuk Lolos dari Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:32 WIB

Somasi Tak Digubris, Pemilik Akun TikTok @Juan Kurniawan Resmi Dilaporkan ke Polres Sumenep

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:19 WIB

Pasca Disuspend BGN, MBG SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Kembali Disorot: Menu Minim, Transparansi Dipertanyakan

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:43 WIB

Sekolah Sudah Banyak Libur, MBG Baru Mau Dibagikan: Koordinasi SPPG Pakamban Laok 2 Dikritik

Senin, 9 Maret 2026 - 14:59 WIB

Diduga Hina Profesi Jurnalis, Akun Tik Tok @Juan Kurniawan Diminta Klarifikasi Terbuka atau Siap Hadapi Proses Hukum

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:54 WIB

Menu MBG SPPG Darul Arqom Diduga Busuk Lolos Distribusi, Warga Meminta BGN dan Korwil Sumenep Segera Mengambil Tindakan Tegas

Berita Terbaru