Ini bukan sekadar soal selera. Ini adalah kegagalan memahami prinsip dasar program itu sendiri.
Dalam SK Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola MBG, secara jelas ditegaskan bahwa makanan tidak hanya harus memenuhi standar gizi dan keamanan, tetapi juga harus dapat diterima oleh penerima manfaat . Artinya sederhana: kalau anak tidak mau makan, maka program itu gagal sekeras apa pun klaim “bergizi”-nya.
Makanan yang tidak menarik hingga ditolak siswa bukan hanya masalah estetika, tetapi bukti lemahnya perencanaan menu dan kontrol kualitas di tingkat SPPG. Ini menunjukkan bahwa aspek paling mendasar bagaimana membuat makanan layak dan diminati anak tidak dipahami atau diabaikan.
Lebih ironis lagi, ini terjadi pada SPPG yang sebelumnya sudah bermasalah dalam aspek sanitasi. Dari tidak memenuhi standar kesehatan, kini bergeser ke kegagalan penyajian. Pola ini memperlihatkan masalah yang lebih dalam: bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut kompetensi dan keseriusan pengelola.
Juknis juga menegaskan bahwa SPPG bertanggung jawab penuh atas seluruh proses, mulai dari perencanaan menu, pengolahan, hingga penyajian makanan yang berkualitas dan aman. Jika hasil akhirnya justru ditolak siswa, maka tanggung jawab itu jelas tidak dijalankan dengan baik.
Yang lebih mengkhawatirkan, kondisi ini berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara. Makanan tetap diproduksi, distribusi tetap berjalan, tetapi tidak dikonsumsi. Program yang seharusnya memperbaiki gizi justru berubah menjadi aktivitas seremonial tanpa dampak nyata.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









