Poin 5: SPPG dilarang mendistribusikan makanan yang tidak higienis atau basi.
Poin 8: SPPG dilarang menggunakan bahan makanan yang busuk atau tidak layak konsumsi.
Menurutnya, distribusi nugget berbau dan buah nanas busuk merupakan pelanggaran nyata dan kasat mata yang tidak membutuhkan pembelaan berbelit-belit.
Lebih lanjut, pihaknya mendesak pemerintah dan instansi terkait agar tidak bersikap lunak dan segera menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan sampai kasus ini hanya diselesaikan dengan klarifikasi atau permintaan maaf. Aturan sudah jelas, sanksinya juga jelas. Jika pemerintah ingin menjaga marwah Program MBG, maka sanksi harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujarnya.
Ia merujuk pada ketentuan sanksi yang dapat dikenakan kepada penyelenggara MBG, antara lain:
- Teguran tertulis
- Pengembalian dana bantuan ke Kas Negara dan blacklist yayasan
- Pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
- Pemblokiran NPSN yayasan
- Proses hukum jika ditemukan unsur kesengajaan dan kerugian negara
“Jika ada unsur pembiaran atau kesengajaan, aparat penegak hukum wajib turun tangan. Jangan sampai program nasional yang dibiayai uang negara ini dipermainkan,” pungkasnya.
Kasus di SPPG Saronggi menjadi alarm keras bagi seluruh penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis, khususnya di Kabupaten Sumenep. Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah: apakah dugaan pelanggaran ini akan diproses tegas sesuai aturan, atau justru dibiarkan menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan program nasional.
Halaman : 1 2









