Diduga Menyalahi Aturan, Aktivis Desak BGN Tindak Tegas SPPG Saronggi Sesuai Aturan 

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poin 5: SPPG dilarang mendistribusikan makanan yang tidak higienis atau basi.

Poin 8: SPPG dilarang menggunakan bahan makanan yang busuk atau tidak layak konsumsi.

Menurutnya, distribusi nugget berbau dan buah nanas busuk merupakan pelanggaran nyata dan kasat mata yang tidak membutuhkan pembelaan berbelit-belit.

Lebih lanjut, pihaknya mendesak pemerintah dan instansi terkait agar tidak bersikap lunak dan segera menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan sampai kasus ini hanya diselesaikan dengan klarifikasi atau permintaan maaf. Aturan sudah jelas, sanksinya juga jelas. Jika pemerintah ingin menjaga marwah Program MBG, maka sanksi harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Lalai dan Kejar Untung, Menu MBG SPPG Jambu Dikecam Wali Murid

Ia merujuk pada ketentuan sanksi yang dapat dikenakan kepada penyelenggara MBG, antara lain:

  • Teguran tertulis
  • Pengembalian dana bantuan ke Kas Negara dan blacklist yayasan
  • Pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
  • Pemblokiran NPSN yayasan
  • Proses hukum jika ditemukan unsur kesengajaan dan kerugian negara
Baca Juga :  Diduga Lepas Tangan, Kepala SPPG Rubaru Serahkan Urusan Sertifikasi Sepenuhnya ke Mitra

“Jika ada unsur pembiaran atau kesengajaan, aparat penegak hukum wajib turun tangan. Jangan sampai program nasional yang dibiayai uang negara ini dipermainkan,” pungkasnya.

Kasus di SPPG Saronggi menjadi alarm keras bagi seluruh penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis, khususnya di Kabupaten Sumenep. Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah: apakah dugaan pelanggaran ini akan diproses tegas sesuai aturan, atau justru dibiarkan menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan program nasional.

Berita Terkait

Proyek Siluman Kembali Gentayangan di Desa Meddelan
Pengakuan Plin-plan Kepala SPPG Jambu Soal Sertifikat, Dapur MBG Terancam Langgar Aturan
Dana BUMDes Diduga Dibancak, Kades Meddelan Bungkam dan Blokir Wartawan
Ngaku Sesuai SOP ke Media, Kepala SPPG Legung Barat Akui Sertifikat Belum Lengkap
SPPG Saronggi Dinilai Abaikan Standar, Menu Bermasalah Dipertanyakan: Klaim SOP Berbanding Terbalik dengan Fakta Lapangan
SPPG Rubaru Sertifikasi Bermasalah, Holik Klaim Hanya Fasilitator dan Tak Tahu Apa-apa
Diduga Sajikan Ayam Setengah Matang, Program MBG di Pragaan Bikin Siswa Diare
Menu Bermasalah Terungkap, Kepala SPPG Jambu Tak Mampu Paparkan Sertifikasi Dapur

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:43 WIB

Proyek Siluman Kembali Gentayangan di Desa Meddelan

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:35 WIB

Pengakuan Plin-plan Kepala SPPG Jambu Soal Sertifikat, Dapur MBG Terancam Langgar Aturan

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:04 WIB

Dana BUMDes Diduga Dibancak, Kades Meddelan Bungkam dan Blokir Wartawan

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:18 WIB

Ngaku Sesuai SOP ke Media, Kepala SPPG Legung Barat Akui Sertifikat Belum Lengkap

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:30 WIB

SPPG Saronggi Dinilai Abaikan Standar, Menu Bermasalah Dipertanyakan: Klaim SOP Berbanding Terbalik dengan Fakta Lapangan

Berita Terbaru

Hukum

Proyek Siluman Kembali Gentayangan di Desa Meddelan

Minggu, 25 Jan 2026 - 14:43 WIB