“Kalau dapur bersertifikat masih menyajikan makanan basi dan buah busuk, maka yang gagal bukan hanya pengelola, tetapi sistem pengawasannya. Sertifikat tidak boleh berubah menjadi tameng administratif,” ujar Fathur.
Di sisi lain, pihak Dinkes P2KB Sumenep menyatakan bahwa pengawasan terhadap operasional SPPG terus dilakukan secara berkala. Sebagai instansi yang berwenang menerbitkan SLHS, dinas tersebut juga memiliki mekanisme pembinaan serta penindakan terhadap SPPG yang terbukti melanggar standar higiene dan keamanan pangan.
Meski demikian, Fathur menilai langkah pengawasan dan penindakan tersebut harus terlihat nyata dan transparan agar mampu memulihkan kepercayaan publik.
“Publik tidak butuh klaim pengawasan di atas kertas. Yang dibutuhkan adalah tindakan tegas dan sanksi nyata bagi dapur yang terbukti lalai. Jika tidak ada sanksi, pelanggaran akan terus berulang,” katanya.
Ia juga mendesak Dinkes P2KB Sumenep untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi terhadap dapur SPPG yang bermasalah, mulai dari peringatan keras, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin jika pelanggaran terbukti membahayakan kesehatan.
“Keselamatan siswa harus menjadi prioritas. Dapur yang terbukti menyajikan makanan tidak layak konsumsi harus diberi sanksi tegas agar ada efek jera,” tegasnya.
Fathur menambahkan bahwa program MBG bertujuan meningkatkan kualitas gizi siswa, sehingga kelalaian dalam menjaga mutu makanan justru berpotensi menghadirkan risiko kesehatan baru.
“Program gizi tidak boleh berubah menjadi sumber penyakit. Jika pengawasan lemah dan sanksi tidak tegas, yang menjadi korban adalah anak-anak,” tambahnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









