Adapun isi paket MBG tersebut antara lain:
- Biskuit kemasan produk pabrik
- Susu UHT kemasan
- Telur rebus
- Buah
Kondisi ini memicu kekecewaan orang tua siswa. Mereka menilai menu tersebut jauh dari konsep makan bergizi seimbang sebagaimana dijanjikan pemerintah dan diatur dalam juknis resmi.
“Kalau isinya biskuit pabrik, di mana letak makan bergizinya?,” ujar salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (17/12/2025).
Kasus di SPPG Rubaru menunjukkan kontradiksi serius antara kebijakan nasional dan implementasi di daerah. Di satu sisi, BGN secara eksplisit melarang penggunaan produk pabrikan. Di sisi lain, pelaksana program justru memilih opsi yang dinilai lebih praktis, namun berpotensi mengorbankan kualitas gizi anak.
Pengamat menilai praktik ini berisiko menjadikan MBG sekadar program administratif, bukan intervensi gizi yang substansial. Selain itu, ketergantungan pada produk pabrikan juga mengabaikan semangat pemberdayaan pangan lokal, petani, dan UMKM, yang menjadi salah satu ruh utama Program MBG.
Publik kini mendesak agar BGN bersama pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPPG yang diduga melanggar Juknis MBG. Pengawasan dinilai perlu diperketat, tidak hanya pada aspek distribusi, tetapi juga kepatuhan terhadap komposisi menu dan standar gizi.
Tanpa pengawasan yang serius dan sanksi tegas, Program Makan Bergizi Gratis dikhawatirkan kehilangan esensinya dari upaya peningkatan gizi anak bangsa menjadi sekadar pembagian makanan murah dan praktis.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









