Namun persoalan ini memunculkan pertanyaan yang jauh lebih serius. Dalam standar operasional dapur MBG, setiap makanan seharusnya melalui proses pengawasan dan pengecekan sebelum didistribusikan ke sekolah.
Biasanya, menu yang akan dibagikan telah diperiksa oleh tim dapur yang terdiri dari ahli gizi, food handler, hingga chef yang bertanggung jawab atas kualitas dan keamanan makanan.
Pertanyaannya kini menjadi sangat mendasar: bagaimana mungkin makanan yang diduga sudah busuk bisa lolos dari proses pengawasan tersebut dan sampai ke tangan siswa?
Jika memang prosedur pengecekan dilakukan secara ketat, seharusnya makanan dengan kondisi berbau, rusak, atau tidak layak konsumsi tidak pernah keluar dari dapur produksi.
Karena itu, kasus ini tidak sekadar soal keluhan wali murid yang viral. Ini menyentuh integritas sistem pengawasan dalam program MBG yang menyangkut kesehatan anak-anak. Dengan demikian Badan Gizi Nasional Republik Indonesia sudah melarang SPPG mendistribusikan makan yang busuk, dan lengkap dengan sanksinya.
Program MBG yang menggunakan anggaran besar seharusnya menjamin makanan yang aman, segar, dan layak konsumsi. Ketika justru muncul dugaan makanan busuk beredar di sekolah, publik berhak mempertanyakan kinerja pengawasan dan tanggung jawab pihak pelaksana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SPPG Lenteng Barat maupun Yayasan Darul Arqom terkait keluhan yang viral tersebut.
Yang pasti, bagi para orang tua siswa, persoalannya sederhana namun serius: anak-anak mereka seharusnya menerima makanan bergizi, bukan makanan yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka.
Halaman : 1 2









