52 SPPG di Sumenep Langgar Kepmen 2760, Tak Satupun Miliki Uji Lab Air Limbah

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Jatimkita.id – Sebanyak 52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep terungkap belum mengantongi surat hasil uji laboratorium pengelolaan air limbah, meski kewajiban tersebut telah diatur tegas dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 2760 Tahun 2025.

Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Achmad Junaidi, saat ditemui di kantornya. Ia menegaskan, hingga kini tidak satu pun dari 52 SPPG mengajukan hasil pemeriksaan air limbah, padahal pengecekan wajib dilakukan setiap triwulan.

Baca Juga :  Skema Gelap Dugaan Pemotongan Bansos PKH di Pakondang Terbongkar, Seruan Penindakan Hukum Kian Menguat

“Lebih dari 52 SPPG se-Kabupaten Sumenep belum memiliki surat hasil uji laboratorium pengelolaan air limbah. Tidak satu pun yang mengajukan,” tegas Achmad Junaidi, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, Kepmen Nomor 2760 Tahun 2025 secara eksplisit mewajibkan seluruh SPPG melakukan pemeriksaan air limbah secara berkala sebagai langkah pengendalian dampak lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat.

“Aturannya jelas. Pengecekan air limbah wajib dilakukan setiap tiga bulan. Namun sampai sekarang belum ada satu pun SPPG yang memenuhi kewajiban tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengakuan Plin-plan Kepala SPPG Jambu Soal Sertifikat, Dapur MBG Terancam Langgar Aturan

Ironisnya, dari total 52 SPPG, 43 unit telah mengantongi surat kelayakan air bersih, sementara 9 lainnya masih dalam proses. Namun aspek pengelolaan air limbah yang justru lebih krusial sepenuhnya diabaikan.

“Yang diajukan hanya surat kelayakan air bersih. Untuk air limbah, tidak ada sama sekali. Padahal itu kewajiban mutlak bagi seluruh SPPG di Kabupaten Sumenep,” ujarnya dengan nada tegas.

Berita Terkait

Proyek Siluman Kembali Gentayangan di Desa Meddelan
Pengakuan Plin-plan Kepala SPPG Jambu Soal Sertifikat, Dapur MBG Terancam Langgar Aturan
Dana BUMDes Diduga Dibancak, Kades Meddelan Bungkam dan Blokir Wartawan
Ngaku Sesuai SOP ke Media, Kepala SPPG Legung Barat Akui Sertifikat Belum Lengkap
SPPG Saronggi Dinilai Abaikan Standar, Menu Bermasalah Dipertanyakan: Klaim SOP Berbanding Terbalik dengan Fakta Lapangan
SPPG Rubaru Sertifikasi Bermasalah, Holik Klaim Hanya Fasilitator dan Tak Tahu Apa-apa
Diduga Sajikan Ayam Setengah Matang, Program MBG di Pragaan Bikin Siswa Diare
Menu Bermasalah Terungkap, Kepala SPPG Jambu Tak Mampu Paparkan Sertifikasi Dapur

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:43 WIB

Proyek Siluman Kembali Gentayangan di Desa Meddelan

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:35 WIB

Pengakuan Plin-plan Kepala SPPG Jambu Soal Sertifikat, Dapur MBG Terancam Langgar Aturan

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:04 WIB

Dana BUMDes Diduga Dibancak, Kades Meddelan Bungkam dan Blokir Wartawan

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:18 WIB

Ngaku Sesuai SOP ke Media, Kepala SPPG Legung Barat Akui Sertifikat Belum Lengkap

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:30 WIB

SPPG Saronggi Dinilai Abaikan Standar, Menu Bermasalah Dipertanyakan: Klaim SOP Berbanding Terbalik dengan Fakta Lapangan

Berita Terbaru

Hukum

Proyek Siluman Kembali Gentayangan di Desa Meddelan

Minggu, 25 Jan 2026 - 14:43 WIB