SUMENEP, Jatimkita.id – Sebanyak 52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep terungkap belum mengantongi surat hasil uji laboratorium pengelolaan air limbah, meski kewajiban tersebut telah diatur tegas dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 2760 Tahun 2025.
Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Achmad Junaidi, saat ditemui di kantornya. Ia menegaskan, hingga kini tidak satu pun dari 52 SPPG mengajukan hasil pemeriksaan air limbah, padahal pengecekan wajib dilakukan setiap triwulan.
“Lebih dari 52 SPPG se-Kabupaten Sumenep belum memiliki surat hasil uji laboratorium pengelolaan air limbah. Tidak satu pun yang mengajukan,” tegas Achmad Junaidi, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, Kepmen Nomor 2760 Tahun 2025 secara eksplisit mewajibkan seluruh SPPG melakukan pemeriksaan air limbah secara berkala sebagai langkah pengendalian dampak lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat.
“Aturannya jelas. Pengecekan air limbah wajib dilakukan setiap tiga bulan. Namun sampai sekarang belum ada satu pun SPPG yang memenuhi kewajiban tersebut,” jelasnya.
Ironisnya, dari total 52 SPPG, 43 unit telah mengantongi surat kelayakan air bersih, sementara 9 lainnya masih dalam proses. Namun aspek pengelolaan air limbah yang justru lebih krusial sepenuhnya diabaikan.
“Yang diajukan hanya surat kelayakan air bersih. Untuk air limbah, tidak ada sama sekali. Padahal itu kewajiban mutlak bagi seluruh SPPG di Kabupaten Sumenep,” ujarnya dengan nada tegas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









