JAKARTA, Jatimkita.id – Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa tidak semua pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam Program Makan Bergizi Gratis dapat otomatis diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Klarifikasi ini membuka debat lebih luas tentang rasa keadilan publik, keterbatasan tata kelola sumber daya manusia negara, dan harapan perlakuan setara bagi tenaga yang lama berkontribusi di sektor vital lainnya.
Badan Gizi Nasional mengeluarkan klarifikasi tegas bahwa ketentuan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam Program Makan Bergizi Gratis tidak berlaku bagi semua pegawai ataupun relawan di lapangan. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap penafsiran keliru masyarakat atas Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, secara terbuka menyatakan bahwa ketentuan dalam pasal itu hanya berlaku bagi pegawai inti dengan fungsi teknis dan administratif strategis seperti kepala unit SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar posisi tersebut termasuk relawan dan tenaga pendukung lainnya, ketentuan PPPK tidak berlaku. Pernyataan ini dikonfirmasi untuk meluruskan ekspektasi dan mempertegas batasan dalam pelaksanaan kebijakan.
Klarifikasi tersebut penting karena publik telah memperluas tafsir terhadap pasal itu menjadi semacam janji pengangkatan bagi seluruh personel SPPG. BGN berupaya mencegah ekspektasi yang tidak realistis sehingga berpotensi menimbulkan kekecewaan di kalangan relawan dan pekerja lapangan yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









