Sumenep, Jatimkita.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mengambil langkah yang progresif, hingga memperkuat tata kelola lingkungan dan pemanfaatan energi alternatif berbasis ekonomi sirkular.
Pemerintah daerah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Solusi Bangun Indonesia tbk, tentang pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF) hasil pengolahan sampah di tempat pengolahan sampah terpadu Kabupaten Sumenep.
Pada kegiatan tersebut sekaligus dilakukan pengiriman perdana pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF) sebanyak 24,1 ton, yang berlangsung, di depan Pendopo Agung Keraton Sumenep, Kamis (06/11/2025).
“Kerja sama ini merupakan capaian penting sebagai bentuk konsolidasi kebijakan lingkungan, untuk menjamin kualitas lingkungan hidup masyarakat khususnya generasi mendatang,” kata Wakil Bupati (Wabup), KH. Imam Hasyim.
Pihaknya memandang pemanfaatan RDF adalah langkah nyata untuk mengurangi volume sampah, sekaligus menyediakan energi alternatif bagi sektor industri, sehingga bukan sekadar program teknis, tetapi gerakan bersama yang memadukan kebijakan, teknologi, dan partisipasi masyarakat.
RDF menjadi salah satu strategi dalam menekan timbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta mendukung target pengurangan emisi karbon.
“Kami mengharapkan kerja sama ini menjadi awal dari sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, serta model bagi kecamatan dan desa dalam mengelola sampah berbasis ekonomi sirkular,” terangnya.
Penulis : Dyt
Editor : Mufti che
Halaman : 1 2 Selanjutnya









