Pria yang akrab disapa Imam Kachonk itu menambahkan, perubahan skema kerja sama publikasi media seharusnya dilakukan secara bertahap melalui sosialisasi menyeluruh agar tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan insan pers daerah.
IWO juga mengkritisi terbitnya Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor: 000.3/1/023/2026 tentang penerapan sistem e-katalog dalam skema kerja sama publikasi media. Dalam surat tersebut, seluruh perangkat daerah diwajibkan menyesuaikan mekanisme kerja sama melalui sistem e-katalog sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Imam, substansi surat edaran tersebut perlu ditinjau ulang karena banyak media lokal yang belum siap, baik secara teknis maupun administratif.
“Kami berharap Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dapat meninjau kembali Surat Edaran Nomor: 000.3/1/023/2026 tentang penerapan e-katalog tersebut. Sebab, masih banyak pelaku media di Sumenep yang belum siap,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, menegaskan bahwa penerapan e-katalog bukan kebijakan pribadi, melainkan bagian dari implementasi regulasi pemerintah pusat yang wajib dijalankan pemerintah daerah.
“Itu bukan kebijakan saya pribadi. Ada Perpres dan itu merupakan perintah atasan. Saya tidak pernah mengambil keputusan semena-mena. Sebelumnya rekan-rekan media juga sudah kami kumpulkan,” pungkasnya.
Polemik ini diperkirakan akan terus berlanjut apabila tidak ada ruang dialog terbuka antara pemerintah daerah dan organisasi media guna mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak, tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.
Halaman : 1 2









