IWO Sumenep Nilai Penerapan E-Katalog Terlalu Dini dan Dinilai Minim Sosialisasi

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria yang akrab disapa Imam Kachonk itu menambahkan, perubahan skema kerja sama publikasi media seharusnya dilakukan secara bertahap melalui sosialisasi menyeluruh agar tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan insan pers daerah.

IWO juga mengkritisi terbitnya Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor: 000.3/1/023/2026 tentang penerapan sistem e-katalog dalam skema kerja sama publikasi media. Dalam surat tersebut, seluruh perangkat daerah diwajibkan menyesuaikan mekanisme kerja sama melalui sistem e-katalog sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Resmi Lantik 5.224 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025

Menurut Imam, substansi surat edaran tersebut perlu ditinjau ulang karena banyak media lokal yang belum siap, baik secara teknis maupun administratif.

“Kami berharap Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dapat meninjau kembali Surat Edaran Nomor: 000.3/1/023/2026 tentang penerapan e-katalog tersebut. Sebab, masih banyak pelaku media di Sumenep yang belum siap,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, menegaskan bahwa penerapan e-katalog bukan kebijakan pribadi, melainkan bagian dari implementasi regulasi pemerintah pusat yang wajib dijalankan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Satgas MBG Sumenep: Jangan Takut!, Viralkan dan Laporkan Jika Ada Menu Basi di Program Makan Bergizi Gratis

“Itu bukan kebijakan saya pribadi. Ada Perpres dan itu merupakan perintah atasan. Saya tidak pernah mengambil keputusan semena-mena. Sebelumnya rekan-rekan media juga sudah kami kumpulkan,” pungkasnya.

Polemik ini diperkirakan akan terus berlanjut apabila tidak ada ruang dialog terbuka antara pemerintah daerah dan organisasi media guna mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak, tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Perkuat Sinergi Pariwisata Lewat Silaturahmi Pelaksana SCE 2026
Satgas MBG Sumenep: Jangan Takut!, Viralkan dan Laporkan Jika Ada Menu Basi di Program Makan Bergizi Gratis
IWO Sumenep Dukung Bupati Fauzi Sidak Dapur MBG, SPPG Nakal Terancam Dilaporkan ke BGN
Bupati Sumenep Gaungkan “Bismilah Melayani”, Lampu Jalan di Ikon Kota Justru Mati Total
Pemkab Sumenep Resmi Lantik 5.224 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025
TPT Sumenep Turun Jadi 1,64 Persen, Posisi Tiga Terendah se-Jawa Timur
Memperkuat Tata Kelola Lingkungan, Pemkab Sumenep Berhasil Sulap Sampah Menjadi Energi Nyata
Menumbuhkan Cinta pada Budaya Lokal, Pemkab Sumenep Mewajibkan ASN dan Non Mengenakan Baju Adat Keraton Lengkap 

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Sinergi Pariwisata Lewat Silaturahmi Pelaksana SCE 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 16:23 WIB

Satgas MBG Sumenep: Jangan Takut!, Viralkan dan Laporkan Jika Ada Menu Basi di Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:27 WIB

IWO Sumenep Dukung Bupati Fauzi Sidak Dapur MBG, SPPG Nakal Terancam Dilaporkan ke BGN

Senin, 2 Maret 2026 - 16:17 WIB

IWO Sumenep Nilai Penerapan E-Katalog Terlalu Dini dan Dinilai Minim Sosialisasi

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:12 WIB

Bupati Sumenep Gaungkan “Bismilah Melayani”, Lampu Jalan di Ikon Kota Justru Mati Total

Berita Terbaru