9. SPPG Kalianget Kalianget Barat 2
10. SPPG Arjasa Kalinganyar
Dalam surat tersebut, Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa penghentian operasional ini berlaku sampai seluruh persyaratan dipenuhi. Artinya, selama ketentuan administratif dan sanitasi belum dilengkapi, SPPG yang masuk dalam daftar tersebut tidak diperkenankan menjalankan kegiatan operasionalnya.
Pihak pengelola SPPG baru dapat mengajukan pencabutan status suspend setelah melakukan pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan, membangun fasilitas IPAL, serta melengkapi seluruh ketentuan operasional yang berlaku.
Permohonan pencabutan harus disertai bukti pendaftaran SLHS dan dokumen pendukung lainnya yang kemudian diajukan kepada Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.
Kebijakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara SPPG agar tidak mengabaikan standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola dalam menjalankan program pemenuhan gizi masyarakat.
Halaman : 1 2









