SUMENEP, Jatimkita.id – Mencuatnya dugaan korupsi proyek pengadaan kambing oleh BUMDes Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang ramai diperbincangkan di media sosial dan media massa, memicu kegaduhan serius di tengah masyarakat.
Kasus yang ditengarai menjadi bancakan oknum pemerintah desa ini menuai reaksi keras dari pengamat hukum Zamrud Khan. Ia secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pengadaan kambing di Desa Meddelan.
Zamrud menilai, dugaan tersebut kuat mengarah pada tindak pidana korupsi. Ia membeberkan sejumlah kejanggalan berdasarkan hasil investigasi dan pengakuan pihak terkait.
Indikasi pertama, hasil penelusuran awak media di lokasi kandang kambing menunjukkan jumlah ternak hanya 16 ekor. Indikasi kedua, Ketua BUMDes mengakui bahwa jumlah kambing memang 16 ekor, namun satu ekor di antaranya mati.
Indikasi ketiga, Ketua BUMDes mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran pengadaan kambing yang dialokasikan. Indikasi keempat, lokasi pembelian kambing, jumlah keseluruhan, hingga harga per ekor juga tidak diketahui secara jelas.
“Indikasi kelima, yang paling fatal, dari pengakuannya dana pengadaan tersebut diduga dikendalikan langsung oleh Kepala Desa Meddelan,” tegas Zamrud.
Menurutnya, rangkaian kejanggalan ini menunjukkan adanya motif kuat dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu, ia menilai sudah saatnya APH melakukan audit secara mendalam dan profesional.
Zamrud juga menegaskan, apabila di kemudian hari jumlah kambing yang kurang dilengkapi dengan membeli ternak baru, hal tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana korupsi. Pasalnya, perbuatan tersebut tetap melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun KUHP.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









