SUMENEP, Jatimkita.id – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat ±100,35 gram di Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.40 WIB, di halaman rumah warga di Desa Jelbudan. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (41), warga Kabupaten Pamekasan.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu poket plastik klip ukuran sedang berisi sabu yang disimpan di dalam tas hitam. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan tisu putih dan dua lapis kantong plastik untuk mengelabui petugas.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa, khususnya di Kabupaten Sumenep,” tegasnya, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









