SUMENEP, Jatimkita.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep menyampaikan kritik tegas terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pelestarian budaya dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan, keberpihakan, serta perlindungan nyata terhadap pelaku UMKM lokal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Ketua Umum HMI Cabang Sumenep, Faishol Ridho, menegaskan bahwa UMKM selama ini kerap dijadikan jargon pembangunan daerah. Namun dalam praktik kebijakan, justru sering menjadi kelompok paling rentan terpinggirkan.
“Perbup Nomor 67 Tahun 2025 ini secara normatif memang berbicara tentang penataan dan pengembangan UMKM. Tetapi secara substansi, kami melihat masih terdapat potensi ketimpangan. Kebijakan ini rawan menguntungkan pelaku usaha bermodal besar dan mengabaikan UMKM kecil yang sejatinya menjadi tulang punggung ekonomi rakyat Sumenep,” tegas Faishol.
Ia juga menyoroti belum adanya jaminan yang jelas dan tegas terkait keadilan akses, baik dalam pendampingan usaha maupun ruang pemasaran bagi UMKM lokal.
“Keberadaan Mall UMKM yang digadang-gadang sebagai media pemberdayaan tentu tidak cukup. Sebab, sekitar 20.000 ASN/PNS di Sumenep berpotensi mengakses produk UMKM dari luar daerah apabila tidak ada mekanisme yang jelas dan tegas mengenai keterlibatan UMKM lokal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Faishol menilai lemahnya pengaturan mengenai mekanisme pengawasan dan keberpihakan kebijakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep. Tanpa instrumen pengawasan yang kuat, Perbup tersebut berpotensi hanya menjadi regulasi administratif tanpa dampak signifikan terhadap kesejahteraan pelaku UMKM.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









