“Program gizi bertujuan menyehatkan masyarakat. Namun jika operasionalnya justru mencemari lingkungan sekitar, maka tujuan kesehatan publik menjadi kontradiktif,” ungkapnya.
Desakan juga muncul agar otoritas program bertindak tegas. Ia juga berharap Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan tindakan tegas SPPG yang sudah melanggar aturan.
“Badan Gizi Nasional harus bertindak tegas. Jika pelanggaran standar sanitasi dibiarkan, maka aturan hanya menjadi formalitas tanpa perlindungan nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengatakan, SPPI Koordinator Wilayah Kabupaten Sumenep jangan menutup mata terhadap banyak permasalahan SPPG yang ada di Kabupaten Sumenep.
“Kepada Korwil Sumenep jangan tutup terhadap SPPG yang bermasalah. Anda memang tutup mata atau memang lari dari tanggungjawab,” tegasnya.
Meski pembangunan IPAL kini mulai dilakukan, langkah tersebut dinilai sebagai tindakan korektif yang terlambat. Perbaikan setelah tekanan publik tidak menghapus fakta bahwa fasilitas telah beroperasi tanpa memenuhi standar sanitasi yang semestinya.
Kasus ini mempertegas pentingnya verifikasi lapangan yang ketat sebelum operasional SPPG dimulai. Program pemenuhan gizi nasional tidak hanya dituntut menyediakan makanan bergizi, tetapi juga menjamin lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat.
Warga berharap pemerintah dan pihak terkait melakukan evaluasi menyeluruh serta memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. Tanpa penegakan standar yang tegas, program pelayanan publik berisiko kehilangan kepercayaan masyarakat yang justru menjadi sasaran utama perlindungan.









