Lebih lanjut, saat dilakukan konfirmasi lanjutan terkait surat keterangan dan dokumen pendukung sertifikasi, pihak SPPG tidak memberikan tanggapan. Alih-alih merespons konfirmasi tersebut, mereka memilih menyampaikan pernyataan melalui media lain tanpa menyertakan bukti administratif yang lengkap.
“Jika benar telah beroperasi sesuai SOP, maka seluruh dokumen dan sertifikat seharusnya dapat ditunjukkan secara terbuka. Fakta bahwa enam sertifikat wajib belum dimiliki menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara klaim dan kondisi riil di lapangan,” ungkap salah satu sumber yang terlibat dalam proses konfirmasi.
Kondisi ini menegaskan bahwa narasi profesionalisme yang dibangun di ruang publik tidak cukup hanya melalui klaim, melainkan harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap regulasi. Program pemenuhan gizi menyangkut kesehatan dan keselamatan anak, sehingga tidak boleh dijalankan dengan standar yang belum sepenuhnya terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Legung Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait ketiadaan enam sertifikat wajib tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali.
Halaman : 1 2









