Kekhawatiran publik semakin menguat setelah muncul laporan warga terkait operasional SPPG Saronggi di bawah naungan Yayasan Alif Batuputih yang diduga membuang limbah langsung ke selokan di depan rumah warga. Air limbah sisa aktivitas dapur disebut mengalir tanpa pengolahan dan menimbulkan bau tidak sedap di lingkungan permukiman.
“Kalau benar limbah dialirkan ke selokan depan rumah warga, itu bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi. Negara tidak boleh hadir dengan membawa bau busuk ke halaman rakyat,” ujar Abd. Rahman dengan nada keras.
Ia menilai kasus Saronggi harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi seluruh operasional SPPG di Kabupaten Sumenep. Menurutnya, keberadaan IPAL bukan sekadar kelengkapan administratif, melainkan kewajiban teknis yang menentukan aman atau tidaknya operasional dapur layanan gizi.
“Kalau banyak SPPG beroperasi tanpa IPAL, ini bukan kesalahan kecil, ini kegagalan sistem pengawasan. Pemerintah daerah tidak boleh menutup mata,” katanya.
Abd. Rahman juga mengingatkan bahwa pembuangan limbah dapur tanpa pengolahan berpotensi mencemari air sumur warga, memicu pertumbuhan bakteri penyebab penyakit, menimbulkan bau menyengat, serta menurunkan kualitas hidup masyarakat.
“Rakyat berhak atas makanan bergizi, tetapi mereka juga berhak atas udara bersih dan air yang tidak tercemar. Jangan sampai program negara justru menciptakan bencana lingkungan baru,” pungkasnya.
Ia mendesak adanya audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Sumenep, penegakan aturan lingkungan secara tegas, serta transparansi kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan program pelayanan gizi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab lingkungan agar manfaatnya tidak berubah menjadi sumber persoalan baru bagi warga.
Halaman : 1 2









