Di sisi lain, sekolah penerima manfaat justru mengaku minim informasi. Seorang guru di Kecamatan Pragaan yang enggan disebutkan namanya membenarkan tidak ada distribusi makanan pada hari tersebut.
“Tidak ada MBG, saya tidak tahu alasannya,” katanya singkat.
Kondisi ini menimbulkan kesan adanya ketidakterbukaan informasi kepada sekolah dan wali murid. Publik berhak mengetahui apakah penghentian ini murni evaluasi teknis, atau konsekuensi dari pelanggaran yang berdampak langsung pada kesehatan siswa.
Sebelumnya, BGN mengumumkan sebanyak 17 SPPG di Jawa Timur disuspend sementara akibat berbagai temuan pelanggaran. Empat di antaranya berada di Kabupaten Sumenep, termasuk SPPG Pakamban Laok 2.
Penghentian ini semestinya menjadi alarm keras, bukan sekadar jeda operasional. Program yang menyasar anak-anak sekolah tidak boleh dikelola dengan standar yang longgar, apalagi disertai komunikasi yang setengah terbuka.
Jika alasan sebenarnya adalah sanksi, maka publik layak mendapat penjelasan yang jujur dan transparan bukan sekadar istilah “evaluasi” yang berpotensi menyesatkan persepsi.
Halaman : 1 2









