Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
“Aturannya sudah jelas, dan semuanya harus merujuk pada aturan itu. Status Indra masih belum memiliki kepastian hukum tetap alias belum inkrah,” tandasnya.
Selama menjalani proses hukum, Indra tetap berstatus sebagai PNS, namun hanya menerima 75 persen dari gaji yang menjadi haknya.
Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang putusan pada Senin, 6 Februari 2017, majelis hakim memvonis Indra Wahyudi bebas tanpa syarat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Rizal menyampaikan putusan tersebut sehari setelah pembacaan amar.
“Terdakwa atas nama Indra Wahyudi divonis bebas,” kata Surya Rizal, Selasa, 7 Februari 2017.
Majelis hakim meyakini bahwa Indra tidak terbukti ikut menikmati hasil korupsi dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut Indra dengan pidana 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 60 juta karena dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 14 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Negeri Sumenep juga menyeret tiga terdakwa lain: Siti Aminah selaku Direktur CV rekanan, Muhammad Zainur Rahman selaku Ketua Tim Penerima Barang Hasil Pekerjaan, dan Iwan Hujayanto selaku konsultan pengawas.
Ketiganya divonis bersalah dengan hukuman berbeda-beda, sementara Indra menjadi satu-satunya terdakwa yang diputus bebas.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









