Dari Terdakwa Tipikor ke Kursi Kepala Diskominfo: Nama Indra Wahyudi Kembali Jadi Sorotan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

“Aturannya sudah jelas, dan semuanya harus merujuk pada aturan itu. Status Indra masih belum memiliki kepastian hukum tetap alias belum inkrah,” tandasnya.

Selama menjalani proses hukum, Indra tetap berstatus sebagai PNS, namun hanya menerima 75 persen dari gaji yang menjadi haknya.

Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang putusan pada Senin, 6 Februari 2017, majelis hakim memvonis Indra Wahyudi bebas tanpa syarat.

Baca Juga :  Diseret Isu Dana BUMDes Ratusan Juta, Kades Meddelan Murka: “Saya Bisa Laporkan Ketua BUMDes!”

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Rizal menyampaikan putusan tersebut sehari setelah pembacaan amar.

“Terdakwa atas nama Indra Wahyudi divonis bebas,” kata Surya Rizal, Selasa, 7 Februari 2017.

Majelis hakim meyakini bahwa Indra tidak terbukti ikut menikmati hasil korupsi dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut Indra dengan pidana 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 60 juta karena dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 14 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Pasca Disuspend BGN, MBG SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Kembali Disorot: Menu Minim, Transparansi Dipertanyakan

Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Negeri Sumenep juga menyeret tiga terdakwa lain: Siti Aminah selaku Direktur CV rekanan, Muhammad Zainur Rahman selaku Ketua Tim Penerima Barang Hasil Pekerjaan, dan Iwan Hujayanto selaku konsultan pengawas.

Ketiganya divonis bersalah dengan hukuman berbeda-beda, sementara Indra menjadi satu-satunya terdakwa yang diputus bebas.

Berita Terkait

Somasi Tak Digubris, Pemilik Akun TikTok @Juan Kurniawan Resmi Dilaporkan ke Polres Sumenep
Pasca Disuspend BGN, MBG SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Kembali Disorot: Menu Minim, Transparansi Dipertanyakan
Sekolah Sudah Banyak Libur, MBG Baru Mau Dibagikan: Koordinasi SPPG Pakamban Laok 2 Dikritik
Diduga Hina Profesi Jurnalis, Akun Tik Tok @Juan Kurniawan Diminta Klarifikasi Terbuka atau Siap Hadapi Proses Hukum
Menu MBG SPPG Darul Arqom Diduga Busuk Lolos Distribusi, Warga Meminta BGN dan Korwil Sumenep Segera Mengambil Tindakan Tegas
Skandal Dugaan Setoran PKBM Garut Mencuat, Dana Diduga Mengalir ke Tipikor
SPPG Pakamban Laok 2 Disuspend BGN, Tokoh Pemuda Desak Audit Total Program MBG
Alarm Bahaya MBG di SPPG Lenteng Barat: Makanan Diduga Busuk Lolos dari Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:32 WIB

Somasi Tak Digubris, Pemilik Akun TikTok @Juan Kurniawan Resmi Dilaporkan ke Polres Sumenep

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:19 WIB

Pasca Disuspend BGN, MBG SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Kembali Disorot: Menu Minim, Transparansi Dipertanyakan

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:43 WIB

Sekolah Sudah Banyak Libur, MBG Baru Mau Dibagikan: Koordinasi SPPG Pakamban Laok 2 Dikritik

Senin, 9 Maret 2026 - 14:59 WIB

Diduga Hina Profesi Jurnalis, Akun Tik Tok @Juan Kurniawan Diminta Klarifikasi Terbuka atau Siap Hadapi Proses Hukum

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:54 WIB

Menu MBG SPPG Darul Arqom Diduga Busuk Lolos Distribusi, Warga Meminta BGN dan Korwil Sumenep Segera Mengambil Tindakan Tegas

Berita Terbaru