SUMENEP, Jatimkita.id – Nama Indra Wahyudi kembali menjadi sorotan publik setelah dipercaya memimpin Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Di balik jabatan strategis tersebut, rekam jejak hukum masa lalu kembali mencuat dan menjadi perhatian.
Kasus itu bermula dari proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix ruas Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan pada tahun anggaran 2013.
Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Sumenep itu bernilai sekitar Rp 840 juta hingga Rp 883 juta, sebagaimana terungkap dalam persidangan.
Saat itu, Indra Wahyudi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Sumenep. Ia ikut terseret sebagai terdakwa bersama tiga pihak lainnya.
Indra sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep dan berstatus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan tersebut. Dampaknya tidak hanya pada proses hukum, tetapi juga pada status kepegawaiannya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep kala itu mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara Indra dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Kepala Bidang Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sumenep saat itu, Nurul Jamil, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan mengacu pada aturan kepegawaian.
“Pemberhentian status PNS Indra Wahyudi ini sifatnya sementara. Sekarang kan yang bersangkutan tidak masuk kantor karena ditahan,” ujarnya, sebagaimana dilansir MaduraPost, Rabu (25/2).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









