Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan kepatuhan SPPG terhadap regulasi yang berlaku. Terlebih, program pemenuhan gizi menyasar kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu, sehingga pengelolaan air limbah yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta ancaman kesehatan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai sanksi bagi SPPG yang tidak patuh. Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh dan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman : 1 2









