SUMENEP, Jatim Kita – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah untuk mengenakan pakaian khas santri selama peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional. Ketentuan berpakaian santri itu berlaku mulai 19 hingga 22 Oktober 2026 sebagai bentuk penghormatan terhadap kontribusi santri dan ulama dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, pegawai laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim putih berlengan panjang, dan peci hitam. Sementara itu, pegawai perempuan mengenakan sarong bine’, baju kurung polos berwarna putih, serta kerudung atau burgu’ berwarna putih.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar penyesuaian penampilan aparatur selama peringatan hari besar nasional. Lebih dari itu, penggunaan pakaian santri diharapkan menjadi pengingat atas perjuangan dan keteladanan para ulama serta santri dalam perjalanan sejarah bangsa.
Menurutnya, tradisi santri mengandung nilai-nilai penting yang relevan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan, mulai dari kesederhanaan, keikhlasan, kedisiplinan, kejujuran, hingga semangat kebersamaan dalam melayani masyarakat.
“Peringatan Hari Santri Nasional menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai-nilai keikhlasan, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri dalam kehidupan sehari-hari,” kata Achmad Fauzi, sebagaimana dikutip Media Center, Minggu (18/10/2026).
Halaman : 1 2 Selanjutnya










