Meski demikian, Pemkab Sumenep tetap memberikan pengecualian bagi pegawai yang menjalankan tugas dengan kebutuhan teknis dan operasional tertentu. Pengecualian tersebut dimaksudkan agar penerapan kebijakan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.
Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, serta tenaga yang memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas tetap menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menerapkan kebijakan berpakaian santri, Pemkab Sumenep juga menjadwalkan upacara bendera untuk memperingati Hari Santri Nasional 2026 pada 22 Oktober 2026 di halaman Kantor Bupati Sumenep.
Peringatan tahun ini mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”, yang menegaskan pentingnya peran santri dalam memperkuat kehidupan berbangsa, menjaga nilai keagamaan, serta berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
Bupati Achmad Fauzi berharap, semangat Hari Santri tidak berhenti pada kegiatan seremonial maupun penggunaan pakaian khas santri. Nilai-nilai perjuangan, kedisiplinan, dan pengabdian yang melekat dalam tradisi pesantren diharapkan dapat diterapkan oleh seluruh aparatur dalam menjalankan tanggung jawabnya.
“Kami mengharapkan melalui kebijakan berpakaian santri ini, nilai kesederhanaan, keikhlasan, kedisiplinan, serta semangat perjuangan para santri bisa menginspirasi seluruh aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Halaman : 1 2










