SUMENEP, Jatim Kita – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur rencanakan pembentukan dana cadangan sebesar Rp75 miliar untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep 2029.
Dana cadangan tersebut direncanakan dialokasikan secara bertahap selama dua tahun, yakni Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028.
”Jadi, skema ini disiapkan supaya kebutuhan anggaran Pilkada 2029 nanti tidak membebani satu tahun anggaran sekaligus,” kata Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasim.
Dia menambahkan, bahwa rencana pembentukan dana cadangan tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029 yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumenep.
Dalam nota penjelasan Raperda, pemerintah daerah menyebut pembentukan dana cadangan diperlukan untuk menjamin kesiapan pembiayaan seluruh tahapan Pilkada 2029.
Adapun landasan pembentukan dana cadangan merujuk pada Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
”Aturan itu menyebutkan bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan melalui peraturan daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Pasal 80 ayat (6) mengamanatkan agar peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
”Pemerintah daerah menilai langkah tersebut penting karena kebutuhan anggaran Pilkada tidak dapat dibebankan sepenuhnya dalam satu tahun anggaran,” tukasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya










