Menurutnya, perencanaan pendanaan itu perlu dilakukan lebih awal melalui mekanisme penganggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam nota penjelasan juga dipaparkan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah mencakup dua tahapan utama, yakni tahap persiapan dan tahap penyelenggaraan.
”Salah satu bagian penting dalam tahap persiapan adalah perencanaan program dan anggaran,” pungkasnya.
Untuk itu, melalui pembentukan dana cadangan, Pemkab Sumenep berharap kebutuhan pembiayaan Pilbup 2029 dapat dipersiapkan secara terencana, sehingga pelaksanaan setiap tahapan pemilihan memiliki dukungan anggaran yang memadai.
Dengan demikian, besaran dana cadangan Rp75 miliar tersebut masih menjadi bagian dari materi Raperda yang perlu dibahas bersama DPRD Sumenep sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
”Pembahasan Raperda ini menjadi salah satu langkah awal pemerintah daerah dalam mempersiapkan pembiayaan pesta demokrasi tingkat kabupaten pada 2029, sekaligus memastikan proses penganggarannya berjalan sesuai regulasi dan prinsip pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya.
Halaman : 1 2










