Selain itu, ia meminta Bea dan Cukai agar melakukan penertiban terhadap seluruh barang yang beredar tanpa pita cukai, baik rokok maupun produk lain seperti minuman dan makanan.
Samhari juga mengimbau agar tidak terjadi intimidasi maupun pengucilan terhadap LSM. Ia menegaskan bahwa LSM merupakan bagian dari elemen masyarakat yang memiliki tanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ia memastikan pihaknya tidak akan melakukan gerakan tandingan yang bersifat premanisme. Menurutnya, LSM bukan kelompok liar dan keberadaannya diakui oleh undang-undang.
Samhari berharap Pemerintah Kabupaten Pamekasan dapat merangkul seluruh elemen masyarakat serta membedakan antara LSM yang memiliki legalitas dengan yang tidak.
“Kami meminta agar dapat dibedakan LSM yang berhak bekerja sama dengan pemerintah daerah dengan syarat legalisasi yang jelas,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam aksi yang digelar Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok Lokal Madura (FPBM), puluhan ribu massa menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah daerah.
Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, menyatakan menerima seluruh tuntutan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pembinaan dan pengarahan terhadap oknum LSM yang kerap turun ke lapangan.
Menurutnya, pembinaan dan pengayoman diperlukan agar keberadaan LSM berjalan sesuai ketentuan, termasuk memahami Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Halaman : 1 2









