PAMEKASAN, Jatimkita.id – Sejumlah aktivis dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pamekasan mengadakan pertemuan di kawasan Alun-alun Arek Lancor, Kamis (12/2/2026) pagi.
Sejumlah organisasi yang hadir di antaranya Idea, LIRA, Famas, Teropong, Gempa, Rajawali, Siti Jenar, Gempar, Gempur, Formaasi, Pagar Jati, Madas Serumpun, Madas Nusantara, Gaki, dan Galaxi.
Pertemuan tersebut digelar sebagai respons atas aksi demonstrasi buruh rokok yang berlangsung pada Selasa (10/2/2026). Dalam aksi itu, muncul tudingan terhadap oknum LSM yang dianggap sebagai provokator.
Selain itu, pernyataan Bupati Pamekasan mengenai rencana penertiban LSM yang tidak memiliki legal standing turut menjadi perhatian.
Perwakilan LSM dari Indonesia Analysis Politic and Policy Consulting (Idea), Samhari, menyampaikan bahwa anggapan yang menempatkan LSM sebagai penghambat investasi dan produksi perlu dikaji secara komprehensif.
Ia juga mempertanyakan rencana penertiban yang menyentuh aspek legal standing LSM maupun organisasi kemasyarakatan.
Menurutnya, kebebasan berkumpul dan berserikat telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Samhari menjelaskan, persoalan penerimaan dana hibah dari pemerintah daerah memang mensyaratkan badan hukum. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat untuk membentuk dan menjalankan organisasi sosial.
Ia menilai tidak terdapat korelasi negatif antara keberadaan LSM dan aktivitas pengusaha Rokok. Menurutnya, peran LSM tetap berada pada ranah pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









