Dalam pengawasan tersebut, Komisi IV akan memeriksa aspek pemenuhan gizi dan kualitas makanan yang disajikan kepada siswa. Sementara itu, Komisi III akan menyoroti persoalan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diduga banyak tidak tersedia.
Zainal mengungkapkan bahwa laporan masyarakat menyebut mayoritas lokasi pelaksanaan MBG di Sumenep belum memiliki fasilitas IPAL yang memadai.
“Ada laporan bahwa sekitar 90 persen MBG di Kabupaten Sumenep tidak memiliki IPAL. Ini persoalan serius karena berkaitan dengan standar kebersihan dan kesehatan,” katanya.
Jika dalam sidak nantinya ditemukan pelanggaran administratif, terutama terkait perizinan dan fasilitas pendukung seperti IPAL, DPRD akan merekomendasikan kepada Bupati Sumenep untuk meneruskan temuan tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar segera ditindaklanjuti.
Ia juga menyinggung adanya sejumlah kasus keracunan yang dikaitkan dengan program MBG di beberapa daerah lain. Meski demikian, hingga kini DPRD Sumenep mengaku belum menerima laporan kejadian serupa di wilayahnya.
Namun Zainal menegaskan, jika ditemukan korban akibat kelalaian dalam program tersebut, DPRD siap mengambil langkah tegas.
“Kalau benar ada korban keracunan dan laporan itu diabaikan oleh penegak hukum, saya pastikan akan turun langsung. DPRD tidak akan diam ketika keselamatan siswa dipertaruhkan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Menurutnya, pengawasan publik sangat penting agar program tersebut tidak disalahgunakan dan benar-benar memberi manfaat bagi siswa.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









