Diduga Abaikan Standar Sanitasi Program Makan Bergizi Gratis, Badan Gizi Nasional Suspensi Sepuluh SPPG di Sumenep 

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Jatimkita.id – Badan Gizi Nasional resmi menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur. Dari total 788 SPPG di Provinsi Jawa Timur, terdapat sepuluh SPPG di Kabupaten Sumenep yang masuk dalam daftar suspend karena dinilai belum memenuhi persyaratan dasar operasional, Rabu (11/3/2026/.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Nomor 841/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 10 Maret 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penghentian operasional dilakukan karena sejumlah SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.

Baca Juga :  Lonjakan Kasus Korupsi Kades Meledak: Kejagung Catat 489 Kasus dalam 6 Bulan, Tertinggi dalam Tiga Tahun

Selain itu, ditemukan pula ketidaklengkapan fasilitas pendukung, termasuk tidak tersedianya tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan, yang merupakan bagian dari ketentuan operasional program.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Empat Ormas Besar Launching Gong Rakyat Melawan Korupsi Pada Momentum Hari Sumpah Pemuda 2025

Adapun sepuluh SPPG di Kabupaten Sumenep yang disuspensi sementara adalah:

1. SPPG Sumenep Ambunten Keles

2. SPPG Sumenep Giligenting Banbaru

3. SPPG Batang-batang Batang-batang Daya 2

4. SPPG Sumenep Pasongsongan Padangan

5. SPPG Sumenep Sapeken Sapeken 4

6. SPPG Ganding Ganding

7. SPPG Sumenep Pasongsongan Campaka

8. SPPG Lenteng Lenteng 3

Berita Terkait

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
PPPK SPPG dan Keadilan Kebijakan Publik
Pemerintah Tutup Sementara SPPG Bermasalah, Keselamatan Anak Jadi Prioritas Utama
Lonjakan Kasus Korupsi Kades Meledak: Kejagung Catat 489 Kasus dalam 6 Bulan, Tertinggi dalam Tiga Tahun
Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Perkuat Jajaran Dalam Pencegahan Korupsi dan Perilaku Misconduct
Empat Ormas Besar Launching Gong Rakyat Melawan Korupsi Pada Momentum Hari Sumpah Pemuda 2025
Jusuf Rizal Menilai Ketum APBMI Mau Monopoli di Pelabuhan, Bukan Koperasi TKBM
‎Tinjau Kesiapan Lapangan, Asintel Pasmar 1 Kunjungi Posko Satgasker Patroli Sungai Marinir

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:41 WIB

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:35 WIB

Diduga Abaikan Standar Sanitasi Program Makan Bergizi Gratis, Badan Gizi Nasional Suspensi Sepuluh SPPG di Sumenep 

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:38 WIB

PPPK SPPG dan Keadilan Kebijakan Publik

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:42 WIB

Pemerintah Tutup Sementara SPPG Bermasalah, Keselamatan Anak Jadi Prioritas Utama

Rabu, 26 November 2025 - 00:07 WIB

Lonjakan Kasus Korupsi Kades Meledak: Kejagung Catat 489 Kasus dalam 6 Bulan, Tertinggi dalam Tiga Tahun

Berita Terbaru