Jakarta, Jatimkita.id – Badan Gizi Nasional resmi menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur. Dari total 788 SPPG di Provinsi Jawa Timur, terdapat sepuluh SPPG di Kabupaten Sumenep yang masuk dalam daftar suspend karena dinilai belum memenuhi persyaratan dasar operasional, Rabu (11/3/2026/.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Nomor 841/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 10 Maret 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penghentian operasional dilakukan karena sejumlah SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.
Selain itu, ditemukan pula ketidaklengkapan fasilitas pendukung, termasuk tidak tersedianya tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan, yang merupakan bagian dari ketentuan operasional program.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun sepuluh SPPG di Kabupaten Sumenep yang disuspensi sementara adalah:
1. SPPG Sumenep Ambunten Keles
2. SPPG Sumenep Giligenting Banbaru
3. SPPG Batang-batang Batang-batang Daya 2
4. SPPG Sumenep Pasongsongan Padangan
5. SPPG Sumenep Sapeken Sapeken 4
6. SPPG Ganding Ganding
7. SPPG Sumenep Pasongsongan Campaka
8. SPPG Lenteng Lenteng 3
Halaman : 1 2 Selanjutnya









