Dari hasil pengembangan awal, AM disebut mengaku memperoleh barang yang diduga sabu melalui perantara ISA. Polisi kemudian bergerak melakukan penindakan lanjutan hingga mengamankan ISA sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.
Selain dua paket yang diduga sabu, petugas juga menyita telepon seluler Vivo berwarna putih dari AM dan iPhone 15 berwarna hitam dari ISA.
Kedua orang tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak, asal-usul barang yang diduga narkotika, serta kemungkinan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Kasus ini kembali menempatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai perhatian penting di Kabupaten Sumenep. Kepolisian diharapkan mengusut perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Hingga proses penyidikan berjalan, status hukum dan dugaan peran masing-masing pihak tetap mengacu pada hasil pemeriksaan penyidik serta ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Halaman : 1 2










