SUMENEP, Jatim Kita – Pemerintah Kabupaten Sumenep menerbitkan Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2026 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Kegiatan Festival Musik Tong-Tong se-Madura KEN 2026. Surat tersebut ditujukan kepada pemilik toko di sepanjang rute kegiatan, mulai dari Jalan Trunojoyo hingga Jalan Halim Perdana Kusuma.
Festival Musik Tong-Tong se-Madura KEN 2026 dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 17 Oktober 2026, mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai. Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, pada 14 Oktober 2026.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Sumenep, sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan diharapkan dapat menyampaikan bahwa festival tersebut bukan sekadar hiburan, melainkan juga menjadi ruang untuk memperkenalkan kekayaan seni dan budaya lokal kepada masyarakat luas.
Festival Musik Tong-Tong merupakan salah satu kekayaan budaya Madura yang perlu terus dijaga dan dikembangkan. Melalui kegiatan ini, kami berharap daya tarik wisata Kabupaten Sumenep semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Pemerintah Kabupaten Sumenep juga menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik toko yang berada di sepanjang rute pelaksanaan kegiatan agar mengetahui jadwal dan lokasi penyelenggaraan festival.
Halaman : 1 2 Selanjutnya










